Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut 

Adelin Lis korupsi Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS

Jakarta, IDN Times - Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya dipulangkan ke Indonesia dari Singapura, pada Sabtu (19/6/2021). Adelin berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah buron lebih dari 14 tahun sejak 2006.

Adelin Lis dipulangkan sesuai permintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura. Dia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia maupun di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, Sabtu 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).

Berikut profil Adelin Lis, buron kelas kakap pembalak liar hutan Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin Lis

1. Adelin Lis pengusaha nasional di bidang kehutanan

Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Adelin Lis yang berusia 53 tahun adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Kedua perusahaannya itu merupakan perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga 2006. Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya adalah untuk ekspor.

2. Mendapat fasilitas izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut ANTARA FOTO/Anis Efizudin

PT. KNDI mendapat fasilitas izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) seluas 58.590 hektare di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). PT KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

3. Korupsi Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS

Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Perbuatan Adelin Lis tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara, sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatra Utara, sebesar Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

4. Buronan Polda Sumatra Utara sejak 2006 dan masuk daftar red notice Interpol

Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut Kepulangan buron Adelin Lis (tengah) ke Indonesia (Dok. KBRI Singapura)

Sejak saat itu, Adelin Lis dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polda Sumatra Utara dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatra Utara tanggal 29 Desember 2006.

Ia juga masuk dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007.

5. Tertangkap, lolos dan menghilang

Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut Buronan Adelin Lis tiba di Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021) malam (Tangkapan layar Instagram @Kejaksaan.ri)

Adelin Lis pernah tertangkap di Beijing, Tiongkok pada akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya.

Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

Mahkamah Agung juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara.

Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis. Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.

Baca Juga: [BREAKING] Detik-detik Buron Adelin Lis Dibawa dengan Pesawat Garuda GA-837

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya