Fakta-fakta Kaburnya Buron Hendra Subrata ke Singapura selama 10 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Terpidana percobaan pembunuhan pada 2008 Hendra Subrata, akhirnya ditangkap dan dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada Sabtu (26/6/2021).
Hendra menjadi buronan setelah dijatuhi hukuman penjara empat tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Berikut fakta-fakta buron Hendra Subrata yang buron selama 10 tahun.
1. Hendra memukul rekan bisnisnya hingga cacat permanen
Berdasarkan keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008. Herwanto merupakan pebisnis properti.
Hendra beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Setelah tindak kekerasan yang dilakukan dan pengaduan yang disampaikan korban, Hendra sempat ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tetapi kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Salemba hingga proses persidangan selesai.
2. Hendra melarikan diri pada 2010
Saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu, Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.
Posisinya sebagai tahanan kota dimanfaatkan untuk melarikan diri. Ketika pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
3. Hendra ditangkap di Singapura pada 2021
Editor’s picks
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.
Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.
Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.
Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.
Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
4. Hendra dideportasi ke Indonesia
Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut.
Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.
Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.
Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi Sabtu lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih untuk kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021.