Fakta-Fakta Polisi Gadungan Membeli KTA Polri Seharga Rp2 Juta 

Polisi gadungan sempat berusaha kabur saat ditangkap

Jakarta, IDN Times - Sebuah video penangkapan terhadap terduga polisi gadungan viral di media sosial pada Selasa (15/6/2021) kemarin. Pelaku seorang pria berinisial AHH akhirnya berhasil ditangkap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kejadian bermula saat polisi memberhentikan AHH yang menggunakan Daihatsu Xenia bernomor polisi palsu melintas di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan.

"Karena dicurigai menggunakan plat nopol (nomor polisi) palsu lalu kita berhentikan," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).

Berikut fakta-fakta tentang polisi gadungan yang memiliki KTA Polri.

Baca Juga: Ngebet Cari Perhatian di Medsos, Polisi Gadungan di Makassar Ditangkap

1. AHH mengaku anggota polisi

Fakta-Fakta Polisi Gadungan Membeli KTA Polri Seharga Rp2 Juta Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sambodo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AHH kemudian mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Polri untuk meyakinkan polisi.

Namun, polisi yang bertugas di lapangan justru curiga dengan KTA tersebut. Untuk memastikan lebih lanjut, polisi lalu menggiring AHH ke Polda Metro Jaya yang berada tak jauh dari lokasi.

"Untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Sambodo.

2. AHH sempat mencoba kabur saat dibawa ke Polda Metro

Fakta-Fakta Polisi Gadungan Membeli KTA Polri Seharga Rp2 Juta Tes swab antigen gratis yang disediakan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sambodo mengatakan, AHH sempat berusaha melarikan diri setibanya di Polda Metro Jaya. AHH nekat merebut kunci mobil kendaraannya dari tangan polisi.

"Saat itu kami minta bantuan anggota yang piket untuk mengamankan," ucap Sambodo.

AHH berikut kendaraannya kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengemudi dan barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke piket Jatanras. Permasalahan dilimpahkan ke Subdit 4 Unit 1 Jatanras," kata Sambodo.

Baca Juga: Menipu dan Memeras, Polisi Gadungan Ditangkap Tim Resmob Polres Bantul

3. AHH membeli KTA Polri dengan harga Rp2 juta

Fakta-Fakta Polisi Gadungan Membeli KTA Polri Seharga Rp2 Juta Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, AHH diketahui mendapatkan KTA Polri dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp2 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut AHH menggunakan KTA palsu agar lolos dari pemeriksaan oleh polisi di jalanan. Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada motif lain mengapa AHH menggunakan KTA palsu tersebut.

"Kalau mengendari kendaraan cukup menunjukkan KTA saja pasti akan aman. Tapi, ini masih kita damai apakah ada motif lain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (16/6).

Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan, Santo Nago Sudah 3 Kali Dipenjara

4. AHH ditetapkan sebagai tersangka

Fakta-Fakta Polisi Gadungan Membeli KTA Polri Seharga Rp2 Juta Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat perbuatannya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AHH sebagai tersangka. AHH dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara.

"Sudah tersangka," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selaran, Kamis (17/6/2021).

Selain itu, polisi juga masih mendalami keabsahan kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2355 TKI yang dikendarainya.

"Jadi kendaraanya masih coba didalami oleh teman-teman dari ditlantas PMJ, tetapi AHH sekarang ini ditangani oleh Resmob PMJ," tutur Yusri.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya