Fakta Sidang: Saksi Ahli TKN Ternyata Teman Kos Saksi 02

Nama Luthfi juga ada didisertasi Heru

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli yang dihadirkan TKN dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni ahli hukum tata negara Heru Widodo, ternyata teman kos anggota tim kuasa hukum 02 Luthfi Yazid.

"Mas Heru ini adalah teman kos saya Yang Mulia, dia dari samping kamar saya," ujar Luthfi di seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/6).

Pernyataan Luthfi tersebut kemudian dipotong oleh hakim Arief Hidayat.

"Pak Luthfi, mohon maaf, teman kos sekarang? Apa dulu?" tanya Arief.

"Yang dulu," jawab Luthfi.

"Oh, saya kira sekarang, takutnya sudah diskusi sebelum di sini," ujar Arief.

1. Nama Luthfi juga masuk disertasi Heru

Fakta Sidang: Saksi Ahli TKN Ternyata Teman Kos Saksi 02ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tidak hanya membongkar fakta bahwa dia adalah teman kos Heru, Luthfi juga berterima kasih namanya masuk dalam disertasi Heru.

"Saya sangat berterima kasih karena di dalam disertasi dia disebut nama saya sebagai orang yang mengajarkan dia menulis, jadi saya mengucapkan terima kasih," kata Luthfi.

Baca Juga: Debat Akademis Kelas Berat Soal Hukum Warnai Sidang Kelima di MK

2. Saksi ahli TKN Edi juga teman Luhfi

Fakta Sidang: Saksi Ahli TKN Ternyata Teman Kos Saksi 02ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Luthfi juga mengatakan bahwa ahli lainnya yang dihadirkan TKN, ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edi Hiariej, adalah temannya.

"Prof Edi, kemudian Mas Iwan, Mas Denny (Indrayana) ini beliau ini teman-teman semua dan junior saya," ujar Luthfi.

3. Sidang sengketa selesai, MK gelar RPH

Fakta Sidang: Saksi Ahli TKN Ternyata Teman Kos Saksi 02ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup sidang sengketa Pilpres 2019, setelah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Anwar menyatakan pihaknya langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat," kata Anwar sebelum menutup sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6) malam.

4. Keterangan saksi jadi dasar putusan MK

Fakta Sidang: Saksi Ahli TKN Ternyata Teman Kos Saksi 02ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Anwar mengatakan apa yang disampaikan selama persidangan, baik oleh pihak pemohon, termohon, maupun terkait akan menjadi dasar pihaknya dalam mencari kebenaran dan keadilan. Sidang sengketa Pilpres 2019 ini dimulai sejak Jumat (14/6).

"Insya Allah apa yang Bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menyebut untuk agenda pengucapan putusan akan disampaikan pihak kepaniteraan kepada para pihak, yakni tim hukum Prabowo-Sandi, KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, serta Bawaslu.

"Kepaniteraan melalui surat untuk (agenda) pengucapan putusan. Sudah selesai dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Sentil BPN, Saksi Ahli TKN: Jangan Juga Jadikan MK Mahkamah Koran

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya