Fans Bharada E Ngamuk Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun

Jaksa tuntut Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Fans Richard Eliezer alias Bharada E ngamuk lantaran tak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, hanya delapan tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi ketika jaksa selesai membacakan tuntutan delapan tahun. Sontak fans Bharada E yang terdiri dari ibu-ibu berteriak menyoraki jaksa.

Suasana ruang sidang pun berubah jadi riuh hingga Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso minta pengunjung sidang agar tertib.

“Itu nyawa orang lho, cuma dihargain delapan tahun,” kata salah satu fans yang tak mau memberi identitasnya.

“Tulis saja fans Bharada E,” kata dia.

Perempuan itu menyayangkan tuntutan Putri jauh dari dakwaan yang seharusnya dikenakan maksimal 20 tahun penjara.

“Harusnya lebih berat dong, masa nyawa orang hanya delapan tahun,” ujarnya.

Sementara itu, fans Bharada E lainnya, Kristina juga ungkap kekesalannya. Menurutnya, Putri merupakan perencana pembunuhan Yosua namun hanya dituntut delapan tahun.

“Kita sangat kecewa ya, padahal dia perencana pembunuhan seharusnya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kristina.

Sebelumnya, Jaksa menunutut terdakwa istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Jaksa: Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Tak Cukup Bukti

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya