Ferdy Sambo Akui Sempat Periksa Kabareskrim Kasus Tambang Ilegal

Sambo membantah membebaskan Ismail Bolong

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku sempat memeriksa Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, terkait dugaan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diungkit eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Sambo sebut, saat itu Propam memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong.

“Iya (Kabareskrim dan Ismail diperiska) sempat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sambo kemudian membantah membebaskan Ismail Bolong. Sebab, ia mengklaim telah membuat laporan resmi tentang laporan hasil penyelidikan (LHP) yang disampaikan ke Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

“Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” kata Sambo.

“Ya gak lah (membebaskan Ismail Bolong), itu kan buat laporan resmi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan lah yang menerima suap, sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.

“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” kata Sambo.

Sambo menjelaskan, untuk proses kelanjutan perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur itu saat ini adalah kewenangan Polri.

“Nah selanjutnya, kalo misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan kepihak wewenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Bebaskan Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya