Ferdy Sambo Dinilai Keliru, Kompolnas Minta Hakim PTUN Tolak Gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Salah satu alasan eks Kadiv Propam Polri itu mengajukan gugatan adalah karena dia merasa sudah melayangkan surat pengunduran diri sebelum diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pemahaman Sambo itu keliru. Sebab, hanya anggota Polri yang terlibat tindak pidana dengan masa hukuman di bawah lima tahun yang bisa mengajukan pengunduran diri dan diterima prosesnya.
“Justru keinginannya itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara. Nah, yang dilakukan FS kan didakwa 340 KUHP itu ancaman tertingginya mati,” kata Poengky saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
1. Kompolnas minta Majelis Hakim PTUN tolak gugatan Sambo
Kompolnas menilai, PTDH Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai prosedur. Apalagi, kasus pembunuhan Yosua mencoreng nama baik Polri dan jadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat pada Polri.
“Jadi sudah benar permohonan pengunduran dirinya ditolak dan dia di-PTDH. Kami berharap Majelis Hakim PTUN menolak gugatan FS,” ujar Poengky.
Baca Juga: Gugat Presiden dan Kapolri, Sambo Beberkan Prestasinya di Polri
2. Kompolnas sebut Sambo ingin diberhentikan dengan hormat
Editor’s picks
Selain itu, Komponas juga menilai alasan gugatan Sambo justru aneh. Sebab, di satu sisi dia menolak PTDH, namun dia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri yang kemudian ditolak.
“Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat,” ujar Poengky.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Cuma Gimik
3. Sambo menggugat Presidan Jokowi dan Kapolri
Sebelumnya, Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.
Berikut empat poin gugatan Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis kepada IDN Times.