Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polri sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J tewas bersimbah darah pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Pengumuman tersangka Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) petang.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.

Sebelumnya, Timsus Polri menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022). Dia ditempatkan di Patsus karena dinilai tidak profesional dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga menghilangkan barang bukti CCTV.

“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa persnya, Sabtu lalu.

Dalam peristiwa berdarah ini, Polri juga telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, subsider 340 KUHP.

Brigadir RR ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap pada Minggu (7/8/2022). Ia dan Bharada E ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Tiba di Rumah Pribadi di Jalan Saguling

Topik:

  • Sunariyah
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya