Ferdy Sambo Gagal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan

Sidang dilanjutkan pada pekan depan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, gagal bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (8/12/2022). Majelis Hakim memutuskan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota pada pekan depan.

“Untuk saksi mahkota nanti setelah selesai saksi fakta, untuk perkara yang saat ini adalah Hendra. Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai, saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan,” kata hakim di PN Jaksel.

Alhasil, sidang dengan terdakwa Agus dan Hendra pun akan dilanjutkan pada Kamis (15/12/2022) pekan depan.

Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan pada pekan depan para terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan akan saling bersaksi.

“Betul (saling bersaksi),” ujar Djuyamto saat dihubungi.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Klaim Sempat Hentikan Tembakan Bharada E

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya