Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Bharada E, Kuat dan Ricky Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sebelumnya mengagendakan pemeriksaan istri Sambo, Putri Candrawathi. Namun, pemeriksaan dengan sidang terbuka ditolak pengacara. Alhasil, Hakim memutuskan untuk memeriksa Ferdy Sambo.
“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok (hari ini) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu,” kata Hakim dalam sidang dengan terdakwa Sambo dan Putri di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo: Bharada E Ngarang soal Perempuan di Rumah Bangka
1. Hakim agendakan pemeriksaan Putri Candrawathi setelah Ferdy Sambo
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso telah mengagendakan para terdakwa untuk saling bersaksi. Sebelumnya, mereka yang sudah saling bersaksi adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi,” ujar Hakim menutup sidang.
2. Ferdy Sambo didakwa merencanakan pembunuhan
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Anak Buah Ferdy Sambo
3. Sambo dan Putri diancam hukuman mati
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).