Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini

Sambo bersaksi bersama terdakwa Arif Rachman

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo kembali bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini, Kamis (8/12/2022).

Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, Arif Rachman dan ahli digital forensik juga bakal bersaksi dalam sidang kali ini.

“Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo, Arif Rahman dan ahli forensik digital,” kata Ragahdo saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

Adapun ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang ini adalah ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dicecar Hakim: Cerita Saudara Tidak Masuk Akal!

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya