Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi

Ferdy, Putri dan Kuat ajukan kasasi setelah banding ditolak

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf resmi ajukan upaya hukum kasasi.

Ketiganya mengajukan kasasi setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

1. Sambo, Putri dan Kuat ajukan permohonan kasasi ke PN Jaksel

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan KasasiTerdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023), Putri Candrawathi, Selasa (9/5/2023) dan Kuat Ma’ruf, Senin (15/5/2023).

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” ujar dia.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

2. PT DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan KasasiKadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, bersama hakim anggota, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Mengadili menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut, tiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Singgih di PT DKI Jakarata, Rabu (12/4/2023).

Singgih menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.

3. Banding Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga ditolak

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan KasasiMantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga putuskan menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya dan putuskan untuk menguatkan vonis PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu penjara selama 20 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Sama seperti Sambo dan Putri, banding Kuat Ma’ruf juga ditolak PT DKI Jakarta. Dengan begitu, pidana Kuat Ma’ruf tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara.

Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Abdul Fattah, dengan anggota Mulyanto, Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi dan Tony Pribadi.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Abdul membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Abaikan Ultra Petita Vonis Mati Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya