Ferdy Sambo Tersangka, 31 Polisi Ikut Terseret Kasus Brigadir J

11 Orang ditempatkan di Mako Brimob

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J. Brigadir J tewas bersimbah darah pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dilakukan pendalaman dan olah TKP, ditemukan sejumlah hal yang menghambat proses penyidikan. Dari kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan, nampak kentara seperti hilangnya CCTV, dan sejumlah hal lain.

"Sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Kapolri saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Adapun sejumlah pihak, kata Kapolri, ditengarai terbukti berupaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganan menjadi lambat.

"Jika sebelumnya ada 25 personel yang diperiksa, saat ini ada 31 personel. Selain itu, kita juga sudah melakukan penempatan khusus terhadap beberapa personel. Jika sebelumnya empat, kini 11 personel Polri ditempatkan di Brimob," katanya.

Adapun sejumlah pihak yang turut ditempatkan di penempatan khusus di Mako Brimob di antaranya adalah satu personel polisi bintang dua, dua personel polisi bintang satu, dua kombes pol, tiga AKBP, hingga satu AKP.

"Soal mereka apakah masuk dalam sanksi pidana atau etik, kita sampaikan berikutnya," kata Kapolri.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya