Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak

Peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J tewas bersimbah darah pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa konstruksi peristiwa polisi tembak polisi adalah rekayasa.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menjelaskan, peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J bahkan J meninggal dunia dilakukan RE atas perintah FS,” kata dia.

Irjen Sambo juga melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah tembok untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi.

“FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya