Fraksi di MPR Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode

Asrul Sani sebut Fraksi NasDem usulkan tiga periode

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Namun, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.

Dikutip dari Antara, Sabtu (22/11), Sani menjelaskan, usulan tiga periode itu secara garis besar berdasarkan pada argumentasi, agar program-program pembangunan terutama pembangunan fisik dan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintahan Jokowi, bisa dituntaskan apalagi ada agenda besar.

Saat ditanya sikap PPP, Sani menegaskan, dua periode masa jabatan presiden bukan sesuatu yang jelek. Tapi partainya belum berpikir untuk menambah masa jabatan presiden.

Sani menilai, usulan tiga periode tersebut ada sisi positif dan negatif, dan sisi negatifnya adalah menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Lalu bagaimana sikap fraksi-fraksi lain di MPR?

Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Arsul Sani: Tidak Jelas!

1. Ketua MPR akui ada masukan dari masyarakat terkait masa jabatan presiden

Fraksi di MPR Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 PeriodeANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Masa jabatan presiden-wakil presiden dalam UUD 1945 disebutkan dalam Pasal 7 yaitu: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pernyataan Sani terkait wacana masa jabatan presiden tersebut, mendapatkan tanggapan yang beragam dari kalangan partai politik.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui, memang ada masukan dari masyarakat terkait masa jabatan presiden. Namun hal itu belum pernah dibahas di tingkat pimpinan MPR.

Menurut dia, usulan perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden itu tidak boleh "dibunuh", biarkan saja berkembang dan pimpinan MPR melihat bagaimana respons masyarakat.

2. Bagi Bamsoet, masa jabatan presiden sudah pas dua periode dan dipilih secara langsung

Fraksi di MPR Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 PeriodeANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kendati demikian, Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengatakan, secara formal belum ada fraksi dan kelompok DPD di MPR yang mengusulkan perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden. Tapi kalau ada pendapat dari anggota MPR, itu bukan sikap resmi fraksi atau kelompok DPD.

Bamsoet mengatakan, safari kebangsaan pimpinan MPR mengunjungi pimpinan partai politik, menyepakati amandemen untuk menghadirkan GBHN, namun tidak menyentuh sisi politik seperti jabatan presiden dan terkait tata cara pemilihan presiden.

Menurut dia, amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan masuk sistem politik, lebih pada pembangunan ekonomi Indonesia agar bisa berkelanjutan. Karena selama ini tidak fokus pada tujuan jangka panjang yang lebih besar, sehingga ketika terjadi pergantian presiden, terjadi pergantian tujuan pembangunan.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, tidak ada dari 10 pimpinan MPR maupun individu anggota MPR secara formal yang mendorong masa jabatan presiden-wakil presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Wacana itu berkembang di masyarakat dan MPR tidak bisa mencegah perkembangan itu.

Tapi bagi Bamsoet, masa jabatan presiden selama dua periode dan dipilih secara langsung, sudah pas dan tepat sehingga tidak perlu diubah.

3. PDIP: Tidak ada urgensi mengubah konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden

Fraksi di MPR Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 PeriodeIDN Times/Irfan Fathurohman

Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, mereka belum pernah membahas wacana perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden. Karena mengubah satu pasal yaitu menambah kewenangan MPR menetapkan haluan negara, menimbulkan pro-kontra yang luar biasa di masyarakat apalagi kalau menyangkut pasal yang substansial.

Ia berpegang pada kesepakatan formal di MPR yaitu rekomendasi menghadirkan haluan negara, sehingga dalam rapat pimpinan MPR disepakati wacana amandemen diserahkan dahulu kepada alat kelengkapan MPR yang fungsinya mengkaji, menyerap aspirasi, mengolah, dan berdiskusi yaitu Badan Pengkajian MPR.

Menurut Basarah, tidak ada urgensi mengubah konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden. Karena yang mendesak adalah menghadirkan kembali haluan negara, sebab selama ini ada diskontuinitas pembangunan antara satu periode dengan periode kepemimpinan lainnya.

Karena itu menurut dia, kalau haluan negara terbentuk maka masyarakat tidak perlu khawatir siapa pun presiden, gubernur, wali kota karena pembangunan nasional harus dijalankan secara berkelanjutan.

Basarah menilai, sistem presidensial sudah cocok dijalankan di Indonesia sehingga tidak akan mengubah prinsip-prinsip presidensial, termasuk masa jabatan presiden. Menurut dia, masa jabatan presiden selama dua periode, sudah cukup untuk mewujudkan konsepsi pembangunan dan janji-janji politik.

4. Gerindra ingin masa jabatan presiden tetap dua periode, masing-masing periode 5 tahun

Fraksi di MPR Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 PeriodeIDN Times / Irfan Fathurohman

Sementara itu. Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, masa jabatan presiden-wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yaitu dua periode tidak perlu diubah, karena sudah sesuai dengan semangat reformasi yaitu kekuasaan dan kewenangan harus dibatasi.

Ia menilai, Indonesia adalah negara yang besar dengan suku, bangsa, etnis, agama, dan penduduk yang banyak, sehingga masa jabatan presiden jangan lama-lama.

Ia mengakui ada wacana masa jabatan tetap dua periode, namun tiap periode menjadi enam tahun dan ada juga yang menginginkan delapan tahun. Menurut Riza Patria, masa jabatan presiden yang ideal adalah dua periode masing-masing lima tahun, sama dengan masa jabatan kepala daerah, dan anggota legislatif.

5. Demokrat juga setuju masa jabatan presiden hanya dua periode

Fraksi di MPR Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 PeriodeIDN Times/Irfan Fathurohman

Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Ia menilai, masa jabatan presiden-wakil presiden sudah cukup dua periode, masing-masing periode lima tahun sehingga tidak ada urgensinya untuk mengubah aturan tersebut.

Menurut dia, amandemen UUD sifatnya terbatas, sehingga tidak akan sampai pada hal tentang perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden.

Ia menjelaskan, saat ini pimpinan MPR masih melakukan safari kebangsaan, menemui para tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik untuk meminta masukan terkait amandemen UUD 1945.

Selain itu, ujar dia, pimpinan MPR juga akan melakukan safari ke berbagai daerah untuk menyerap masukan terkait amandemen, sehingga masih terlalu dini untuk mengusulkan perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Zulkifli Hasan mengatakan, rekomendasi MPR periode 2014-2019 adalah amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara. Hal itu penting, kata dia, agar pembangunan Indonesia berjalan berkelanjutan untuk 50 hingga 100 tahun ke depan.

Ia mencontohkan, dahulu India tidak memiliki rencana pembangunan strategis, sehingga tiap presiden memiliki visi misi sendiri.

Saat ini, India memiliki rencana pembangunan strategis misanya program luar angkasa, program nuklir, dan ilmu pengetahuan yang berjalan berkelanjutan siapa pun presidennya.

Baca Juga: Parlemen Mesir Usulkan Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya