Fraksi Gerindra Pimpin Badan Legislasi DPR 

Berikut formasi pimpinan dan anggota Baleg

Jakarta, IDN Times - Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra resmi menjadi pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Badan ini membidangi rancangan program legislasi nasional.

Penetapan digelar di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10). Rapat dihadiri 32 anggota Baleg dan dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Semua anggota Baleg menyetujui hasil pembentukan formasi Baleg.

1. Ini formasi pimpinan Baleg

Fraksi Gerindra Pimpin Badan Legislasi DPR IDN Times/Irfan Fathurohman

Ketua Baleg :
Supratman Andi Agtas (F-Gerindra)

Wakil Ketua :
Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP)
Willy Aditya (F-NasDem)
Ibnu Multazam (F-PKB)
Achmad Baidowi (F-PPP)

2. Ini formasi anggota Baleg

Fraksi Gerindra Pimpin Badan Legislasi DPR IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu, anggota Badan Legislasi telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada Selasa (29/10) kemarin. Berikut ini daftar lengkap nama anggota Badan Legislasi DPR RI:

F-PDIP:
1. Rieke Diah Pitaloka
2. Sturman Panjaitan
3. Andreas H Pareira
4. Masinton Pasaribu
5. Wayan Sudirta
6. Vita Ervina
7. Mufti Anam
8. Darmadi Durianto
9. Syafruddin H Maming
10. Yulian Gunhar
11. Samsu Niang
12. Selly Andriani G
13. Abidin Fikri
14. I Ketut Karyasa
15. Sofyan Tan
16. Putra Nababan
17. Maria Lestari
18. Andreas Susetyo

F-Golkar:
1. Nurul Aqomaril Rifin
2. Ferdiansyah
3. Gandung Pardiman
4. Wenny Haryanto
5. Zulfikar Arse Arifin
6. Endang Maria Astuti
7. Alien Mus
8. Bambang Patijaya
9. Christina Aryani
10. Trifena M Tinal
11. Haeny Relawati Rini
12. Rudy Mas'ud

F-Gerindra:
1. Supratman Andi Agtas
2. Heri Gunawan
3. Harry Poernomo
4. Hendrik Lewerissa
5. Rahmat Muhajirin
6. Muhammad Syafii
7. Sodiq Mudjahid
8. Imron Amin
9. Sumail Abdullah
10. Andi Iwan Darmawan
11. Edhi Prabowo

F-NasDem:
1. Willy Aditya
2. Taufik Basari
3. Rudi Hartono Bangun
4. Sulaeman L Hamzah
5. Saan Mustopa
6. Hillary Brigitta Lasut
7. Ary Egahni
8. Aminurokhman

F-PKB:
1. Ibnu Multazam
2. M Toha
3. Abdul Wahid
4. Syaiful Bahri Anshori
5. Ela Siti Nuryamah
6. Neng Eem Marhamah Zulfa
7. Sukamto
8. Farida Hidayati

F-Demokrat:
1. Bambang Purwanto
2. H. Santoso
3. Hinca Pandjaitan
4. Sartono
5. Herman Khaeron
6. Ishak Mekki
7. Anwar Hafid

F-PKS:
1. Al Muzzamil Yusuf
2. Anis Byarwati
3. Adang Daradjatun
4. KH. Buchori
5. Amin AK
6. Mulyanto
7. Ledia Hanifa

F-PAN:
1. Yandri Susanto
2. Dessy Ratnasari
3. Zainudin Maliki
4. Guspardi Gaus
5. Ali Taher
6. Nasril Bahar

F-PPP:
1. Achmad Baidowi
2. Illiza Sa'aduddin Djamal
3. Syamsurizal

3. Ini tugas Baleg

Fraksi Gerindra Pimpin Badan Legislasi DPR IDN Times/Irfan Fathurohman

Tugas Badan Legislasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sebagai berikut :

1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan  rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
2. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR,  Pemerintah dan DPD;
3. Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
4. Menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi,  sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
6. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
7. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan; 
12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Baca Juga: Susunan Lengkap Anggota DPR RI 2019-2024 yang Bertugas di 11 Komisi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya