Fraksi Golkar: Pemerintah Belum Sepakat soal RUU Minuman Beralkohol

Golkar masih ngotot tolak RUU Minuman Beralkohol

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, hingga kini pemerintah belum sepakat dengan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan PPP, PKS, dan Gerindra.

“Mungkin supaya kita, maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat sana rapat sini kita sudah berdebat sana berdebat sini, nah ketika diajukan ternyata pemerintah tidak ada tanggapan, ini kan membuat suatu pekerjaan kita yang menurut hemat saya tidak tepat,” kata Azis dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Alkohol, Asosiasi Importir: Belum Ada Urgensinya!

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjegal sektor pariwisata

Fraksi Golkar: Pemerintah Belum Sepakat soal RUU Minuman BeralkoholIlustrasi Pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, Azis menyarankan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibicarakan dulu dengan pemerintah. Mengingat, saat ini pemerintah sedang menggalakkan sektor pariwisata yang tak lepas dari minuman beralkohol.

“Oleh karena itu menurut hemat saya, RUU ini tidak sejalan dengan apa yang dilakukan pemerintah untuk menggalakkan sektor pariwisata,” ujarnya.

2. RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Fraksi Golkar: Pemerintah Belum Sepakat soal RUU Minuman BeralkoholMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Alasan lain yang bisa menjegal RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah nasib kehidupan UMKM yang bergerak di bidang minuman beralkohol.

“Kita baru saja menyelesaikan RUU Ciptaker, salah satunya menggalakkan sektor UMKM, bahwa ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Ciptaker,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya,” kata Azis.

3. RUU Minuman Beralkohol untuk kemaslahatan masyarakat

Fraksi Golkar: Pemerintah Belum Sepakat soal RUU Minuman Beralkohol(Muhammad Nasir Djamil) Istimewa

Sementata itu, anggota Baleg Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, Indonesia saat ini perlu UU yang mengatur spesifik tentang minum-minuman beralkohol. Pengusul RUU ini kata Nasir, menilai minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan di masyarakat.

“Itu makanya ada ‘Mirasantika’ lagunya Rhoma Irama. Karena itu, kami melihat Minol ini juga mengancam kehidupan masa depan generasi masa datang. Pada level nasional belum ada UU yang secara khusus mengatur Minol,” kata Nasir.

4. PKS, PPP, dan Gerindra usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Fraksi Golkar: Pemerintah Belum Sepakat soal RUU Minuman BeralkoholIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, RUU ini diusulkan oleh PKS, PPP, dan Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat. 

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip dari ANTARA, Rabu (11/10/2029).

Illiza memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif keempat atau terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Baca Juga: Gaduh Minuman Alkohol Mau Dilarang, Berapa Kontribusinya ke Negara?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya