Fraksi Golkar: RUU Ketahanan Keluarga Tak Masuk Akal

RUU Ketahanan Keluarga dinilai mencampuri urusan privat

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga) yang sempat menuai kontroversi karena menyentuh ruang pribadi keluarga, kini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

RUU yang diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Endang Maria (Golkar), Sodik Mudjahid (Gerindra), serta Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) masih dipertanyakan oleh beberapa fraksi di Baleg DPR.

Misalnya, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mempertanyakan urgensi RUU Ketahanan Keluarga. Dia mempertanyakan seberapa jauh peran negara yang diatur dalam RUU tersebut untuk mengurusi keluarga.

“RUU ini tidak masuk akal menurut saya,” kata Nurul dalam rapat Baleg yang disiarkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Baleg DPR RI: RUU Ketahanan Keluarga Memenuhi Syarat Diajukan Jadi UU

1. Nurul usul sebaiknya UU Perkawinan direvisi

Fraksi Golkar: RUU Ketahanan Keluarga Tak Masuk AkalIlustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Nurul sebaliknya mengusulkan untuk merevisi UU Perkawinan daripada harus membuat UU baru tentang Ketahanan Keluarga. Sebab, menurut dia, RUU Ketahanan Keluarga akan tumpang-tindih dengan UU eksisting.

“Sebetulnya UU ini tidak perlu karena ada UU lain yang sudah eksisting dan kemudian sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU Ketahanan Keluarga ini, seperti UU Perkawinan di mana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga,” kata Nurul.

“Daripada membuat UU baru yang kelihatan subtansinya ini terlalu luas dan mengurusi segala macam hal,” sambungnya.

2. Akan terjadi tumpang tindih pasal RUU Ketahanan Keluarga dengan UU eksisting

Fraksi Golkar: RUU Ketahanan Keluarga Tak Masuk AkalBadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mencontohkan pasal yang ada di dalam RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur hak cuti dan hak tunjangan. Menurutnya, hal itu sudah diatur di UU Ketenagakerjaan.

“Pasal 27 huruf 3 mengatur hak cuti dan hak tunjangan padahal ini kan sudah ada juga di Pasal 82 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memperbolehkan pekerjaan perempuan untuk memperoleh istirahat setelah melahirkan,” ujarnya.

Nurul menegaskan, untuk ikut campur dalam hal yang bersifat privat, lebih baik pengusul berpikir ulang. Sebab, masyarakat Indonesia yang heterogen tidak mungkin diseragamkan. RUU ini juga menurut Nurul, terlalu kaku dan banyak mengurus hal-hal yang seharusnya tidak diurus begitu detail dan melibatkan masyarakat.

“Ini membuat masyarakat menjadi sumir ikut mencampuri urusan orang lain, kemudian membangun sistem informasi kepentingannya buat apa? Setelah kita identifikasi keluarga ini bisa jadi tolak ukur sesuai kriteria kita,” ujarnya.

3. Pengusul RUU Ketahanan Keluarga pastikan tidak ada pasal tumpang tindih

Fraksi Golkar: RUU Ketahanan Keluarga Tak Masuk Akal(Anggota DPR Komisi X dari fraksi PKS Ledia Hanifa) www.lediahanifa.com

Menanggapi hal itu, anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifa menjelaskan terkait alasan pengusul tidak merevisi UU Perkawinan. Menurutnya, substansi UU Perkawinan dengan RUU Ketahanan Keluarga ini jauh berbeda.

“Karena UU Perkawinan dalam konteks perkawinannya, individu-individu yang terlibat. Sementara di sini (RUU Ketahanan Keluarga) adalah sebuah sistem,” kata Ledia.

Ledia juga memastikan RUU Ketahanan Keluarga ini tidak akan tumpang tindih dengan UU eksisting.

“Kami sudah mengupayakan dengan menyisir karena yang ditekankan dari UU ini adalah menyelesaikan di hulu, jadi kita berharap penyelesaian di hulu, hal-hal di hilir bisa diselesaikan dengan Rencana Induk Pembangunan Ketahanan Keluarga,” kata dia.

4. RUU Ketahanan Keluarga masuk ke ranjang suami istri

Fraksi Golkar: RUU Ketahanan Keluarga Tak Masuk AkalIlustrasi Keluarga. IDN Times/Mardya Shakti

RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR, yang masuk dalam program legislasi nasional 2020, terus menuai kontroversial di masyarakat. RUU tersebut dinilai terlalu jauh mengatur ke ranah privasi bahkan urusan ranjang.

RUU ini mengatur pembagian kerja antara suami dan istri yang hendak diatur oleh negara. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 25.

Ketentuan larangan mendonorkan sperma dan sel telur tertuang dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat.

RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur pelaku sadisme dan masokisme atau bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM). BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme, dan masokisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga, sadisme dan masokisme didefinisikan sebagai penyimpangan seksual.

Terakhir yang tak kalah kontroversial, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian wajib melapor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.

Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Hanya Bercorak Pada Satu Agama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya