GA Tidak Ditahan, Polisi: Anaknya Perlu Bimbingan Orang Tua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik tidak menahan artis GA, yang menjadi tersangka dalam kasus video syur, salah satunya karena alasan kemanusiaan.
“Berdasarkan kemanusiaan anaknya perlu bimbingan orang tua sehingga tak kami lakukan penahanan. Tetapi bagi keduanya (GA dan MYD) kita terapkan wajib lapor, kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas,” kata Yusri di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Kasus Video Syur, GA Minta Maaf pada Anak dan Mantan Suaminya
1. GA tak ditahan karena dinilai kooperatif
Hari ini GA menjalani pemeriksaan selama sebelas jam, sejak pukul 09.00 hingga 20.00 WIB di Polda Metro Jaya. Alasan lain polisi tak menahan GA karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik, GA dan MYD kooperatif sehingga diambil kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” ujar Yusri.
2. GA diberondong 49 pertanyaan
Editor’s picks
GA yang disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, menurut Yusri, mampu menjawab 49 pertanyaan yang diberikan kepadanya.
“Kita tidak lakukan penahanan kenapa? Ini adalah wewenang penyidik,” kata Yusri.
3. Polisi segera gelar perkara
Selanjutnya, karena keterangan tersangka sudah lengkap, polisi akan melakukan gelar perkara. Yusri menjelaskan, pihaknya akan olah TKP di Medan, yang menjadi tempat video syur itu dibuat.
“Kalau sudah lengkap kita kirim tahap satu. Mudah-mudahan tidak ada halangan ini yang kami sampaikan malam ini, kita menunggu saja bagaimana penyidik memenuhi berkas perkara yang ada sampai JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Yusri.
Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam, MYD Pemeran Pria di Video Syur GA Minta Maaf