Gagal Maju Pilkada, Pasha Ungu Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu

Pasha akan menjabat selama empat bulan

Jakarta, IDN Times - Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu" diangkat menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, menggantikan Wali Kota Palu Hidayat yang sedang melaksanakan cuti karena mengikuti Pilkada Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng, yang menggantikan sementara posisi pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said, untuk menjalankan roda pemerintahan hingga masa kampanye selesai," kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan dikutip ANTARA, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Pasha Ungu Gagal Ikut Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah, Kenapa?

1. Pasha akan menjabat empat bulan sebagai Wali Kota Palu

Gagal Maju Pilkada, Pasha Ungu Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Paluinstagram.com/pashaungu_vm

Pengangkatan dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola karena
Hidayat mengambil cuti selama 69 hari, terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, karena sedang mengikuti tahapan kampanye Pilkada Kota Palu berpasangan dengan Habsa Yanti Ponulele.
 
Goenawan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.

2. Pasha akan menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya

Gagal Maju Pilkada, Pasha Ungu Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota PaluInstagram.com/pashaungu_vm

Goenawan menjelaskan dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan di jajaran Pemkot Palu, Pasha akan menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam visi dan misi menjadikan Palu kota jasa, beradat, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa.
 
Dalam SK gubernur itu juga tertuang pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam hal-hal yang bersifat strategis seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan, serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas wali kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
 
“Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka wakil wali kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota," kata Goenawan.

3. Pasha gagal maju Pilgub Sulteng

Gagal Maju Pilkada, Pasha Ungu Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota PaluInstagram.com/pashaungu_vm

Perlu diketahui, Pasha Ungu sempat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid pada Pilkada Sulawesi Tengah, namun jumlah dukungan partai kepada mereka hanya mendapat tujuh kursi, dari minimal sembilan kursi yang dipersyaratkan di provinsi tersebut. Alhasil, dia gagal maju pilkada.

Ada dua bakal pasangan calon yang telah resmi mendaftar. Dua pasangan calon itu yakni Rusdi Mastura berpasangan dengan Ma'mun Amir. Kemudian pasangan Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala.

Rusdi-Ma'mun diusung 10 partai politik, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Sementara, Hidayat-Bartho diusung dua partai saja, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki 12 kursi di DPRD Sulawesi Tengah. Selain itu, pasangan ini juga didukung Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Pasha Ungu sampai Vokalis Jamrud, Ini Daftar yang Gagal Maju Pilkada

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya