Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!

Faldo genap 30 tahun sehari setelah penetapan kandidat

Jakarta, IDN Times - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat Faldo Maldini gagal maju kontestasi Pilkada 2020 karena faktor usia. Usianya baru genap 30 tahun pada 9 Juli 2020, sedangkan penetapan kandidat jatuh pada 8 Juli 2020.

“Kurang satu hari itu, lucu sih,” ucap Faldo menanggapi putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya soal batas usia minimal pencalonan kepala daerah, kepada IDN Times, Rabu (11/12).

1. Faldo menilai masa depan politik bagi kaum muda Indonesia suram

Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!IDN Times/Alya Dwi Achyarini

Faldo mengatakan, keberpihakan pada kesempatan bagi anak muda akan menjadi sebatas angan-angan belaka.

"Ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi?" kata dia.

Menurut Faldo, keputusan ini tentunya akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Dia mencontohkan terpilihnya Sanna Marin sebagai perdana menteri Finlandia pada usia 34 tahun dan menjadi perdana menteri termuda di dunia.

"Baru 10 Desember yang lalu, Finland punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti 10 tahun atau 20 tahun yang lalu. Permohonan kami ini adalah sebuah alert atau alarm peringatan bagi negara ini, untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu," kata dia.

Baca Juga: MK Tolak Batas Usia 21 Tahun, Mimpi Tsamara-Faldo Maju Pilkada Pupus

2. PSI akan terus memperjuangkan revisi UU Pilkada 2024

Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mantan juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 ini mengatakan, apa yang sudah diperjuangkan di Sumatera Barat akan terus berlanjut. Faldo yakin PSI akan memperjuangkan revisi UU Pilkada jika kelak masuk ke DPR RI pada Pemilu 2024.

"Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen, bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," ujar Faldo.

3. Faldo akan tetap kampanye untuk Pilkada Sumatera Barat

Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!IDN Times/Panji Galih Aksoro

Faldo yang sedang berjuang untuk Pilkada Sumatera Barat 2020 itu mengaku akan terus berkampanye, menghimpun aspirasi masyarakat tanah Minang.

“Insyaallah gerak terus untuk menghadirkan kepemimpinan terbaik di Sumatera Barat,” ujar dia.

4. Gugatan batas usia minimal pencalonan Pilkada oleh Faldo dan teman-teman ditolak MK

Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Faldo bersama teman-teman menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran calon kepala daerah yang berbunyi sebagai berikut:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Dalam gugatannya, Faldo dan teman-teman menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Penggugat meminta batas usia pencalonan sebagai kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun.

Namun MK menolak gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memutuskan gugatan Faldo dan teman-teman yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Karena menurut MK pemenuhan hak dijamin konstitusi.

"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalam putusan uji materi ini, Jakarta, Rabu (11/12).

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Uji Materi Batas Usia Pencalonan Pilkada Ditolak, Begini Reaksi Faldo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya