Gak Main-main! Jokowi Perintahkan TNI-Polri Patroli Disiplinkan Warga 

Ada sanksi buat yang gak patuhi protokol COVID-19

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan TNI-Polri untuk melakukan patroli untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Dalam poin 4 Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Kamis (6/8/2020), disebutkan, "Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk: a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.”

Baca Juga: Menteri Ditegur Lagi! Jokowi: Gak Tahu Prioritas yang Harus Dikerjakan

1. Tidak hanya TNI, Jokowi juga perintahkan Polri gelar patroli dan efektifkan penegakan hukum

Gak Main-main! Jokowi Perintahkan TNI-Polri Patroli Disiplinkan Warga Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan)/ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jokowi juga menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan. Polri juga diperintahkan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini tertulis dalam poin 5 yang berbunyi, "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

2. Biaya pelaksanaan Inpres dibebankan ke negara

Gak Main-main! Jokowi Perintahkan TNI-Polri Patroli Disiplinkan Warga Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain untuk TNI-Polri, Inpres tersebut juga ditujukan untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, dan para gubernur, bupati/wali kota.

Untuk biaya pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Anggota Komisi IX DPR mendukung Inpres ini

Gak Main-main! Jokowi Perintahkan TNI-Polri Patroli Disiplinkan Warga Anggota komisi IX DPR RI, Saleh Partaoan Daulay di diskusi akhir pekan di kawasan Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengaku mendukung Inpres tersebut. Dengan adanya Inpres ini diharapkan penanganan dan pemutusan mata rantai COVID-19 di Indonesia dapat segera tercapai.

Selain itu, menurutnya, sanksi yang diatur dalam Inpres juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

“Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas, agar dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya