Ganjil Genap DKI Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Sebarannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas titik ganjil genap DKI Jakarta. Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, kini ganjil genap akan diterapkan di 13 titik.
Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penambahan titik ganjil genap ini berdasarkan hasil evaluasi dan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Untuk mengendalikan mobilitas rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
1. Penerapan ganjil genap diklaim sukses turunkan mobilitas masyarakat
Sambodo menjelaskan, penerapan ganjil genap pada masa PPKM Darurat sukses menurunkan mobilitas masyarakat sampai 60 persen. Namun, memasuki PPKM Level 4 arus lalu lintas kembali naik hingga 38,28 persen.
Untuk mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat, Polda Metro akhirnya memutuskan untuk memperluas titik ganjil genap.
“Bahkan hitungan grafik indeks level 3 ke level 2 naik 27 persen. Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level 4 dan 3,” ujar Sambodo.
Baca Juga: Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 Jakarta
2. Ganjil genap di 13 titik akan berlaku mulai pekan depan
Ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021) dari pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan sore berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap berlaku pada Senin sampai Jumat.
Sementara itu, ganjil genap juga akan diterapkan di tempat wisata di DKI Jakarta pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
“Jadi untuk tempat wisata berlakunya mulai pukul 12 sampai dengan 18,” ujar Sambodo.
3. Berikut sebaran 13 titik ganjil genap
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingmangraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Peraturan Ganjil-Genap DKI Jakarta PPKM Level 2 Terbaru