Gelar Perkara Kasus Rekening FPI, Bareskrim Libatkan Densus dan PPATK

Bareskrim libatkan Densus dalami aliran dana FPI ke teroris

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengenai hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

“Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

1. 92 rekening yang diperiksa PPATK milik pengurus FPI

Gelar Perkara Kasus Rekening FPI, Bareskrim Libatkan Densus dan PPATKPoster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Rusdi menjelaskan, 92 rekening yang diperiksa PPATK merupakan milik pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.

“92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” kata Rusdi.

Baca Juga: Rekening Terkait FPI yang Diselidiki PPATK Bertambah Jadi 92

2. Mabes Polri juga melibatkan Densus 88

Gelar Perkara Kasus Rekening FPI, Bareskrim Libatkan Densus dan PPATKIlustrasi Densus 88. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Mengenai pelibatan Densus 88, Rusdi mengatakan Polri akan mendalami dugaan aliran dana ke terorisme. Meski masih dugaan, Polri akan mendalami segala kemungkinan.

“Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” ujarnya.

3. FPI bandingkan kasusnya dengan korupsi

Gelar Perkara Kasus Rekening FPI, Bareskrim Libatkan Densus dan PPATKAzis Yanuar, Kuasa Hukum Anggota DPP FPI, Amir Hasanuddin yang melaporkan Gus Muwafiq (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Pengacara FPI Azis Yanuar mengatakan, pihaknya menyayangkan pemblokiran 92 rekening FPI untuk diperiksa. Ia membandingkan kasus FPI dengan kasis korupsi.

“Apakah rekening sekeliling tersangka korupsi semisal Juliari itu diblokir semua? Keluarga dan kolega-koleganya? Itu jelas korupsi loh merugikan rakyat. Rekening untuk bantuan kemanusiaan dan keumatan dicari-cari kesalahannya, yang jelas korupsi gimana,” kata Azis kepada IDN Times.

“Beginilah kalau negara diduga dikelola oleh ruwaibidhah,” sambungnya.

Baca Juga: PPATK Selesai Periksa 92 Rekening FPI, Beberapa Akan Diblokir Permanen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya