Gelar Rapat Penanganan COVID-19, DPR Batasi Kehadiran Anggota Dewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI tetap akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2019-2020, pada Senin (30/3) siang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat akan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, tiga pimpinan DPR dan perwakilan fraksi.
Rapat dilaksanakan dengan jumlah anggota DPR dan pengunjung, termasuk wartawan yang terbatas. Rapat tetap dengan protokol ketat guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Lalu apa saja yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR hari ini?
1. Semua kegiatan DPR akan fokus menangani COVID-19
Puan mengatakan, rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi, terutama pada saat darurat wabah COVID-19 sekarang ini.
“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” kata Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
Baca Juga: Anggota DPR Meninggal, Demokrat: Presiden Sebaiknya Lockdown Jakarta
2. DPR akan membantu mencari formulasi atas dampak ekonomi
Selain akan fokus pada penanganan wabah virus COVID-19, DPR juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah corona, terutama dampak sosial ekonominya.
“Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuhkan penyesuaian dan perubahan, baik dari sisi penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona, serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya,” tutur Puan.
Editor’s picks
Selain itu, DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemik virus COVID-19 melalui fungsi-fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
3. Rapat dilaksanakan dengan anjuran physical distancing
Puan menjelaskan, rapat paripurna DPR mempunyai mekanisme tersendiri sesuai tata tertib persidangan. Misalnya, adanya syarat harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum. Namun, karena mematuhi protokol pencegahan pandemi COVID-19, maka rapat paripurna disesuaikan dengan anjuran physical distancing.
Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada pun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas telekonferensi.
“Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan tiga saja,” tutur Puan.
4. Pengamanan gedung DPR diperketat
Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus COVID-19 secara ketat. Misalnya, akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu satu pintu.
Peserta rapat akan dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan, dan wajib membersihkan tangan dengan hand sanitizer sebelum masuk ruang rapat.
Selain itu, posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak, karena itulah rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat, juga tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara.
Untuk kepentingan media, rapat paripurna juga diatur sesuai protokol darurat wabah virus corona. Untuk media elektronik akan ada TV pool. Wartawan yang biasa meliput di DPR juga mengikuti rapat paripurna melalui livestreaming yang disediakan biro pemberitaan DPR RI.
Baca Juga: Virus Corona Mewabah, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Senin Nanti