Gerak-gerik Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Selama Pembunuhan Yosua

PC terlibat pembunuhan berencana Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrwathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

Putri telah diperiksa selama tiga kali dan penyidik juga telah memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas. Gerak-gerik PC pun terekam CCTV selama pembunuhan Brigadir J.

“(PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ujt Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Atas kasus ini, istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri tidak ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Baca Juga: Muncul Surat Izin Sakit Istri Ferdy Sambo, Minta Istirahat 7 Hari  

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya