Gerindra Terima Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo-Sandiaga

Haris Azhar menyinggung masalah HAM

Jakarta, IDN Times - Advokat yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menolak jadi saksi di sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu (19/6). Alasannya karena persoalan HAM menurutnya ada pada kedua calon presiden, baik pada capres petahana Joko 'Jokowi' Widodo maupun capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Gerindra menilai alasan Haris yang menyinggung soal HAM berimbang.

“Jadi, pertama kami menghormati keputusan Haris Azhar untuk mundur jadi saksi, itu hak beliau. Kedua, soal alasan bahwa ada kasus HAM, beliau juga menyebutkan hal yang berimbang, bukan hanya Pak Prabowo, Pak Jokowi juga terlibat permasalahan HAM," kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (20/6).

Andre menilai walaupun Haris tak hadir ke MK, poin-poin kesaksiannya sudah disampaikan dalam surat yang ditujukan ke majelis hakim konstitusi. Dia pun berharap poin-poin itu tetap dilihat oleh majelis hakim konstitusi.

"Meskipun saudara Haris Azhar tidak jadi tampil untuk menjadi saksi kami, tapi pesannya apa yang akan disampaikan Haris Azhar itu tergambar dan termaktub dalam surat Haris Azhar ke Ketua MK. Sehingga MK ya lihat saja surat Haris Azhar," ucap Andre.

Haris sebelumnya memutuskan mundur dari posisi saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Sedianya Haris didaftarkan sebagai saksi di persidangan MK hari ini oleh tim Prabowo-Sandiaga.

"Saya menolak memberikan kesaksian karena ada beberapa alasan," kata Haris, Rabu (19/6).

Haris kemudian menyebut soal catatan HAM menjadi salah satu alasannya menolak sebagai saksi gugatan hasil Pilpres di MK. Dia menyebut baik pihak Prabowo sebagai pemohon dan Jokowi sebagai pihak terkait sama-sama punya catatan terkait masalah HAM.

"Bahwa selain itu, dan juga penting, saya selaku bagian dari masyarakat Indonesia yang selama ini menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau, memandang dua kubu kontestan Pilpres 2019, baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan pelanggaran HAM, di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat; sementara Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang ditujukan pada hakim konstitusi.

Baca Juga: Saksi Ahli BPN Klaim Temukan 57 Ribu Data KPU Invalid

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya