Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Bacakan Pledoi Hari Ini

Putri dituntut 8 tahun, Bharada E 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023).

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, keduanya akan membacakan pledoi pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Prof. H.
Oemar Seno Adji.

“(Agenda hari ini) pledoi PC dan RE,” kata Humas PN Jaksel, Djumyanto, kepada IDN Times.

Motif pembunuhan berencana Yosua diyakini jaksa penuntut umum (JPU) karena adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.

Peristiwa Magelang yang diklaim ada kekerasan seksual oleh Yosua pun membuyarkan sekenario dua babak Ferdy Sambo setelah polisi tembak polisi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat peristiwa berdarah ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Fans Bharada E Ngamuk Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya