Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini 

Indonesia dapat Rp5 triliun setiap tahun

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat melihat dan mempertimbangkan pendapatan negara. Selain itu, larangan Minol berpotensi berimbas pada berbagai sektor, termasuk nasib tenaga kerja.

“Terlebih bila kita mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. Namun saya menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020). 

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol harus memperhatikan Omnibus Law Cipta Kerja

Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Politisi partai Golkar itu juga menyinggung ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal. Dia meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan PPP, PKS, dan Gerindra untuk memperhatikan UU tersebut.

Ia menjelaskan, pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan, bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja. Di dalamnya menyebut bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan demikian UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol,” kata Azis.

2. RUU Cipta Kerja sudah mengatur perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan

Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 yang dimaksud, pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup, pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil menengah serta pengawasan produksi dan distribusi.

Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan seperti obat, minuman keras mengandung alkohol, pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal. 

“Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan seperti alutsista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel,” ujar Azis.

Baca Juga: DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

3. PKS, PPP, dan Gerindra usul RUU Larangan Beralkohol

Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, RUU ini diusulkan oleh PKS, PPP, dan Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip ANTARA, Rabu (11/10/2029).

4. Ada empat perspektif yang melandasi urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Baca Juga: Pengecualian pada RUU Minuman Beralkohol Bisa Timbulkan Masalah Besar

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya