Golkar, PKB Tolak RUU Larang Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021

Akan diputuskan besok

Jakarta, IDN Times - Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak memasukkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. 

“RUU Larangan Minol (minuman beralkohol) harus dibahas mendetail, supaya kita dapat substansinya,” kata Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid dalam pembahasan RUU Prolegnas 2021 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Prolegnas merupakan program pembahasan rancangan undang-undang. Sebelum rancangan undang-undang dibahas oleh pemerintah dan DPR, rancangan undang-undang tersebut harus masuk prolegnas terlebih dahulu. 

1. Golkar tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021

Golkar, PKB Tolak RUU Larang Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain PKB, Golkar juga tak sepakat Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan Anggota Baleg Fraksi Golkar Firman Subagyo.

“Kami belum bersepakat karena ini menjadi salah satu diskusi yang luar biasa di Pansus, dan pemerintah belum menyepakati ini,” kata Firman dalam rapat Badan Legislasi DPR. 

Baca Juga: Ramai RUU Minol, Apa Saja, sih, Dampak Alkohol dalam Tubuh?

2. RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan DPR

Golkar, PKB Tolak RUU Larang Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Tenaga Ahli DPR RI Bidang Hukum Tata Negara, Widodo, mengatakan ada 37 Rancangan Undang-undang dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari angka tersebut, 27 RUU berasal dari usulan DPR RI, 9 RUU usulan dari Pemerintah, dan satu RUU usulan DPD.

Di antara RUU usulan DPR, salah satunya tercantum RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi usulan anggota yang diluncurkan 2020 dan saat ini dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi,” kata Widodo.

3. RUU Prolegnas Prioritas 2021 ditentukan dalam Pleno Baleg besok

Golkar, PKB Tolak RUU Larang Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan 27 RUU Prolegnas Prioritas 2021 ini masih bisa berubah dalam Rapat Kerja Baleg yang akan digelar pada Rabu (18/11/2020).

“Belum pengambilan keputusan, besok Raker pengambikan keputusan dalam pleno Baleg,” kata Willy kepada IDN Times, Selasa (17/11/2020).

4. PKS, PPP, dan Gerindra usul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Golkar, PKB Tolak RUU Larang Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan PKS, PPP, dan Gerindra. Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” kata Illiza seperti dikutip ANTARA, Rabu (11/10/2029).

Baca Juga: Pertahankan RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Sindir RUU PKS

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya