GP Ansor Laporkan Roy Suryo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Menag 

Polda Metro terima laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo

Jakarta, IDN Times - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Roy sempat melaporkan Menag ke Polda Metro atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan, UU keonaran,” ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).

1. Roy diduga memotong video asli pernyataan Yaqut

GP Ansor Laporkan Roy Suryo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Menag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)

Dendy menjelaskan, Roy dilaporkan atas video pernyataan Yaqut yang ia unggah di akun Twitternya. Diduga, video tersebut telah dipotong dan diunggah oleh Roy.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujar Dendy.

Baca Juga: Wamenag Yakin Menag Tak Maksud Bandingkan Suara Azan-Gonggongan Anjing

2. GP Ansor sebut Yaqut tidak sedang membandingkan azan dengan gonggongan anjing

Dendy mengatakan, pernyataan Menag bukan arti membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Ia sebut, pernyataan Yaqut dalam konteks penjelasan penggunaan speaker masjid.

“Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan,” paparnya.

3. Polda Metro terima laporan GP Ansor

Laporan GP Ansor diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Walkot Depok: Menag Harus Klarifikasi soal Azan, Minta Maaf Bukan Aib

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya