Grasi Maamun, Demokrat Mempertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Demokrat bandingkan Jokowi dengan SBY

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman membandingkan kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan zaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dalam memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi.

Benny menanggapi perihal kebijakan Jokowi yang memberikan grasi kepada narapidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
Maamun harusnya keluar pada 3 Oktober 2021, namun setelah mendapat grasi dikurangi satu tahun menjadi 3 Oktober 2020.

"Zaman Pak SBY dulu waktu presiden, sejalan dengan komitmen berantas korupsi, seingat saya tidak pernah memberikan grasi untuk napi korupsi, gak pernah, dengan alasan apapun," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga: Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan Kemanusiaan

1. SBY dinilai lebih mampu memimpin pemberantasan korupsi

Grasi Maamun, Demokrat Mempertanyakan Komitmen Jokowi Berantas KorupsiIDN Times/Irfan Fathurohman

Benny menuturkan sikap SBY kala itu menunjukkan kesungguhannya dalam upaya memberantas korupsi. Hal tersebut bukti SBY menjanjikan memimpin langsung pemberantasan korupsi sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Dia punya hak itu, tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif," kata Ketua Fraksi MPR Partai Demokrat tersebut.

2. Grasi adalah hak prerogratif presiden

Grasi Maamun, Demokrat Mempertanyakan Komitmen Jokowi Berantas KorupsiPresiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 27 November 2019. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Lebih lanjut, Benny menilai, keputusan Jokowi memberikan grasi kepada Maamun, merupakan hak konstitusional presiden.

“Pemberian grasi itu hak absolutnya hak prerogatif presiden yang ditentukan dalam undang-undang. Apakah sejalan dengan komitmen Beliau berantas korupsi, ya tentu publik yang akan menilai,” kata dia.

3. Presiden harusnya umumkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi bermacam-macam di masyarakat

Grasi Maamun, Demokrat Mempertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi(Tangkapan layar surat permohonan grasi Annas Maamun) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Benny mengatakan, grasi merupakan hak prerogatif presiden. Namun menurut dia, presiden juga perlu mengumumkan secara terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi bermacam-macam di masyarakat.

"Apakah sejalan dengan komitmen Beliau berantas korupsi, ya tentu publik yang akan menilai," kata dia.

4. Alasan Jokowi memberikan grasi kepada Maamun karena kemanusiaan

Grasi Maamun, Demokrat Mempertanyakan Komitmen Jokowi Berantas KorupsiTwitter/@KSPgoid

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan alasan terkait pemberian grasi atau pengampunan kepada narapidana kasus korupsi, Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pengurangan hukuman satu tahun.

Menurut Jokowi, alasan pemberian grasi itu lantaran mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pandangan kemanusiaan.

Usia Annas yang semakin uzur menjadi salah satu alasan Jokowi memberikan grasi. Tak hanya itu, MA dan Menko Polhukam juga turut memberikan pertimbangan kepada Jokowi.

"Umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

Jokowi menjelaskan, grasi adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Meski begitu, ia mengaku tidak semua yang diajukan MA dikabulkan.

"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek, berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," kata mantan wali kota Solo itu.

Terkait pemberian grasi pada napi koruptor, komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi pun dipertanyakan. Menurut Jokowi, grasi untuk napi koruptor tidak setiap hari ia berikan.

"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari," ujar presiden.

Annas adalah mantan Gubernur Riau, yang pada 2015 divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Bengkalis, Rokan Hilir, Riau. Atas perbuatan itu, Annas divonis tujuh  tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur Riau

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya