Hadapi Sidang MK Ketiga, Begini Persiapan BPN Prabowo-Sandiaga

Ada dua dalil yang akan disiapkan

Jakarta, IDN Times - Menanggapi respons Tim Hukum Joko "Jokowi" Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak termohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak akan menyiapkan dalil kuantitatif dan kualitatif.

“Terkait perspektif dari kuasa hukum 01, kita sudah menduga sejak awal memang perspektifnya memang adalah perspektif kualitatif atau kuantitatif. Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah, tentu kita menggunakan perspektif yang sudah seperti temen-temen dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif,” kata Dahnil di Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Dahnil mengatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E, terkait dengan pemilu yang jujur dan adil sebagai dalil kualitatifnya.

“Karena kita anggap pemilu ini tidak jujur dan adil. Pasti pertanyaannya, apa buktinya. Tentu nanti pada sidang ke-3 akan disampaikan bukti-bukti bahwa ada pemilu yang tidak jujur dam tidak adil. Sehingga menciptakan TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif) itu,” kata Dahnil.

Kemudian, terkait dalil kuantitatifnya, kata dia, tim hukum 02 sudah menyiapkan data dan fakta terkait dengan jumlah suara.

“Kita juga akan melihat dari sisi hulu. Hulu itu kan gini, hasil itu kan hilir, ya. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Nah, kita akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT 'siluman', dan sebagainya. Ini akan disampaikan di sidang-sidang berikutnya,” ucap Dahnil.

Baca Juga: Sidang Sengketa Digelar di MK, Tokoh Avangers Bawa Pesan Damai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya