Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Bahar bin Smith Tumpangi Mobil 'Mewah'

Bahan bin Smith tiba di Bareskrim pukul 11.20 WIB

Jakarta, IDN Times - Pengacara penceramah Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro menyebutkan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/12).

Bahar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko 'Jokowi' Widodo banci dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.

"Sedang dalam perjalanan, 25 menit lagi sampai" kata Suwito saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga: Kawal Pemeriksaan Bahar bin Smith, FPI Klaim Kerahkan 1.000 Orang

1. Bahar tiba di Bareskrim pukul 11.25 WIB

Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Bahar bin Smith Tumpangi Mobil 'Mewah'IDN Times/Irfan Fathurohman

Turun dari mobil Pajero hitam bernomor polisi B 111 ALI, Bahar yang memakai sorban cokelat yang menutupi kepalanya dan memakai kaca mata hitam itu, akhirnya tiba di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 11.25 WIB.

Penceramah muda itu dikawal ketat oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI), saat memasuki Bareskrim Polri.

2. Pemeriksaan Bahar dijadwalkan pukul 10.00 WIB

Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Bahar bin Smith Tumpangi Mobil 'Mewah'IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.

"Habib Bahar bin Smith akan dilaksanakan pemeriksaan besok, Kamis di Bareskrim, sesuai surat panggilan dari penyidik pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).

3. Bahar dilaporkan Jokowi Mania La

Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Bahar bin Smith Tumpangi Mobil 'Mewah'IDN Times/Irfan Fathurohman

Kasus itu bermula dari pelaporan Jokowi Mania La pada 28 November 2018 bernomor LP/B/1551/XI/2018. Laporan terhadap Bahar muncul akibat pernyataannya di sebuah video di media sosial, di mana Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat, serta sebagai seorang banci.

Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 Bareskrim, Bahar disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

5. Bahar bin Smith sempat mangkir dari pemeriksaan pertama

Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Bahar bin Smith Tumpangi Mobil 'Mewah'IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri pada Senin (3/12).

Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri yang berada di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat. Penanganan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, diketahui video berisi ujaran kebencian Bahar yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya