Hakim Nilai Sikap Batin Bharada E Sengaja Ingin Brigadir J Tewas

Peluru yang ditambahkan Richard jadi pertimbangan hakim

Jakarta, IDN Times - Anggota Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, mengatakan, sikap batin Richard Eliezer alias Bharada E adalah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keyakinan itu tertulis saat hakim membacakan pertimbangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Atas sikap batin itu, Bharada E diyakini telah terpenuhi unsur dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat mengamini perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas, yaitu dengan terdakwa mengatakan, 'siap komandan', ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," tutur Hakim Alimin.

Tak hanya itu, perbuatan Richard yang menambahkan peluru ke pistol Glock 17 juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai memenuhi unsur dengan sengaja.

"Terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali, antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo, 'Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak," ucap Hakim Alimin.

"Maka, rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," imbuhnya.

Baca Juga: Militansi Fans Bharada E Asal Tasikmalaya, Rela Tinggalkan Keluarga

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya