Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif soal Banding Bharada E

Jaksa mengajukan banding terhadap empat terdakwa lainnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso sebut jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berperilaku diskriminatif dengan tidak mengajukan banding atas putusan vonis ringan Richarad Eliezer alias Bharada E.

Sedangkan, jaksa mengajukan banding terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Hal itu disampaikan Singgih saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding, sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut,” ujar Singgih.

Dalam kasus ini, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis mati Ferdy Sambo.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Singgih di PT DKI Jakarata, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Abaikan Ultra Petita Vonis Mati Ferdy Sambo

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya