Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada, Mahfud MD: Sanksi Masih Menanti

Ada 1.520 kasus pelanggaran selama kampanye

Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan semua pasangan calon tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan di hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Paslon yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

”Kepada tim kampanye masing-masing, kepada paslon, sanksi masih tetap menanti kalau anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).

1. Hari terakhir kampanye rawan pelanggaran

Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada, Mahfud MD: Sanksi Masih MenantiIDN Times/Galih Persiana

Mahfud berharap di hari terakhir masa kampnye, tim sukses dari setiap pasangan calon tetap menjaga tata tertib serta memperhatikan protokol kesehatan. Sebab menurut Mahfud, di hari terakhir kampanye rawan pelanggaran.

“Biasanya di hari terakhir emosi ditumpahkan sekaligus. Lalu bikin kerumunan dan sebagainya. Tolong dijaga. Mari kita tutup masa kampanye ini, hari ini, sampai sore nanti silakan, sampai sore tanggal 5 ini, silahkan berkampanye, sesudah itu, masuk ke hari tenang. Selamat kampanye hari terakhir," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Benny Wenda Hanya Deklarasi di Twitter, Kenapa Harus Ribut?

2. Ada 1.520 kasus pelanggaran selama kampanye

Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada, Mahfud MD: Sanksi Masih MenantiIlustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye di Pilwalkot Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang.

Hingga hari ke-71, lanjut Mahfud, ditemukan sebanyak 1.520 kasus pelanggaran atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu even yang dilakukan pada masa kampanye. Namun demikian, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru COVID-19. Sejumlah pelanggaran yang terjadi, menurut Mahfud, juga telah ditindaklanjuti.

“Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus. Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan ke-2 masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana. Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil, oleh sebab itu tidak pernah menjadi perhatian publik,”ujarnya.

3. Pelanggaran protokol kesehatan berada di peringkat teratas

Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada, Mahfud MD: Sanksi Masih MenantiIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan menjadi pelanggaran di peringkat teratas yang terjadi selama gelaran kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020.
 
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, mengatakan tingginya pelanggaran protokol kesehatan sebagai konsekuensi dari banyaknya kampanye tatap muka yang digelar peserta pilkada.
 
"Kami mendapatkan fakta di lapangan kampanye dalam bentuk tatap muka memang masih menjadi kampanye yang dipilih dan banyak peminatnya oleh pasangan calon kepala daerah," kata Ratna dikutip ANTARA.

Bawaslu mencatat selama tahapan kampanye digelar terdapat 91.640 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh peserta pilkada di 270 daerah.
 
"Kampanye yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka dan ini berkonsekuensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sangat tinggi dari beberapa catatan kami protokol kesehatan ini menduduki peringkat yang teratas," ujarnya.

4. Sebanyak 2.126 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye

Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada, Mahfud MD: Sanksi Masih MenantiANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Selama masa kampanye, menurut dia telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.126 pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan kampanye tatap muka tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 soal batasan jumlah orang jumlah peserta kampanye seharusnya paling banyak 50 peserta.
 
Kemudian, kata dia juga ditemukan terjadinya kerumunan, tidak menggunakan masker dan tempat kegiatan tatap muka yang tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
 
"Tidak memperhatikan jarak dalam pengaturan tempat duduk dan juga sirkulasi dalam ruangan tempat pelaksanaan kampanye tatap muka," kata Ratna.

Baca Juga: Bawaslu: Ada 2.126 Pelanggaran Protokol Selama Kampanye Tatap Muka

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya