Hasil Gelar Perkara: Kasus Pesta Raffi Ahmad Tak Ada Unsur Pidana

Pesta bersifat privasi dan menjalankan protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Polisi membeberkan hasil gelar perkara status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad usai disuntik vaksin COVID-19 di Istana Negara.

Hasilnya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

1. Protokol kesehatan diterapkan pemilik rumah tempat pesta

Hasil Gelar Perkara: Kasus Pesta Raffi Ahmad Tak Ada Unsur PidanaAktor Raffi Ahmad dan publik figur lainnya hadir ke pesta ultah Ricardo Gelael pada 13 Januari 2021 (Tangkapan layar Insta Story Anya Geraldine)

Yusri menjelaskan, dalam acara itu pemilik rumah Ricardo Gelael tidak mengundang orang-orang. Para tamu hadir dengan sendirinya. Selain itu, ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti pengecekan COVID-19 dengan metode swab antigen. Setelah dilakukan pengecekan, para tamu dipersilakan masuk ke dalam rumah.

"Dari ke-18 orang itu semuanya negatif COVID. Karena sifatnya privasi tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen juga tidak ada undangan. Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januari

2. Raffi tak terbukti melanggar Pasal Karantina

Hasil Gelar Perkara: Kasus Pesta Raffi Ahmad Tak Ada Unsur PidanaAktor Raffi Ahmad disuntik vaksin CoronaVac pada 13 Januari 2021 (Dokumentasi Sekretariat Kepresidenan)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri undangan usai menerima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak terbukti.

Yusri mengatakan bahwa artis pendiri RANS Entertainment itu tidak terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur dugaan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tidak terbukti kepada RA (Raffi Ahmad)," ujar Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).

3. Ricardo Gelael selaku pengundang telah dimintai keterangan

Hasil Gelar Perkara: Kasus Pesta Raffi Ahmad Tak Ada Unsur PidanaGading Marten saat hadiri pesta Ricardo Gelael bersama Sean Gelael. instagram.com/gadiiing

Yusri menuturkan, usai kejadian Satgas COVID-19 telah mendatangi langsung pengusaha RG (Ricardo Gelael) yang mengundang Raffi Ahmad. Dari hasil keterangan yang diberikan, kegiatan di rumah bos KFC itu bersifat privat dan hanya mengundang orang terdekat.

"Kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat semua sudah kami mintai keterangan," ucap dia.

4. Gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad disidangkan 27 Januari di PN Depok

Hasil Gelar Perkara: Kasus Pesta Raffi Ahmad Tak Ada Unsur PidanaPengadilan Negeri Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara itu, Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan perdata pengacara publik David Tobing. Raffi digugat lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan akibat berpesta usai menerima vaksin perdana bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

“Penetapan hari sidang pertama Rabu, 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).

Sidang gugatan dengan Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, serta anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum sebelumnya dilayangkan advokat publik David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).

"Kami mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH," ucap David lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Curhat Raffi Ahmad ke Dedi Mulyadi: Soal Ikut Pesta Dilebih-lebihkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya