Hasil Lie Detector Ferdy Sambo soal Tidak Tembak Brigadir J, Bohong

"Setahu saya poligraf tak bisa digunakan pembuktian sidang."

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector menunjukan dirinya telah berbohong dalam keterangannya, soal tidak menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo menyampaikan itu saat menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan kembali tentang keikutsertaannya dalam menembak Yosua, berdasarkan keterangan Richard Eliezer.

“Tentang di Duren Tiga, ini tadi sudah ditanyakan banyak, satu ketinggalan, apakah saudara pernah mengatakan 'jongkok', jongkok?”

“Seingat saya tidak,” jawab Sambo.

“‘Tembak woy, tembak!'”

“Tidak,” ujar Sambo.

“Cuma hajar?”

“Hanya ‘hajar Chard!’,” kata Sambo.

Padahal, menurut JPU, berdasarkan keterangan terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mendengar perintah Sambo ke Yosua agar jongkok.

“Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf (alat pendeteksi kebohongan)?”

“Pernah,” ujar Sambo.

“Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan 'apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yoshua?' Jawaban saudara apa?”

“Tidak.”

“Sudahkah hasilnya saudara ketahui?”

“Sudah,” jawab Sambo.

“Apa?”

“Tidak jujur,” kata Sambo.

Jaksa kemudian mengakhiri pertanyaannya, namun Sambo tak terima.

“Mohon maaf Yang Mulia, belum selesai saya menjawab,” kata Sambo.

“Silakan,” ujar Hakim.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini, membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” kata Sambo.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara majelis hakim yang menilai,” kata Hakim.

Baca Juga: Dalih Sambo Tak Lapor Polisi Magelang: Mementingkan Keselamatan Istri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya