Hati-hati, Tilang ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022 di 5 Ruas Tol Ini

Tilang ETLE di Jabodetabek menyasar kecepatan dan muatan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada ruas tol di Jabodetabek mulai 1 April 2022. Tilang elektronik ini bakal menyasar pelanggar yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kejaksaan, pengadilan, hingga Dinas Perhubungan.

"Rapat membahas terkait dengan penindakan atau penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol. Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

1. Sosialisasi tilang ETLE telah berlangsung selama Maret 2022

Hati-hati, Tilang ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022 di 5 Ruas Tol IniIlustrasi tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sambodo menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi penerapan ETLE sejak tanggal 1-31 Maret 2022. Pada masa sosialisasi, masyarakat yang melanggar akan mendapatkan surat tilang dengan tanda sosialisasi.

Sementara itu, tilang ETLE akan berlaku penuh pada pada Jumat 1 April 2022. Sejak tanggal 1 April 2022 tersebut surat tilang sudah diterapkan dan memiliki kekuatan hukum.

"Nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku selama ini. Dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," ujar Sambodo.

Baca Juga: Mulai Berlaku April, Ngebut 120 km/jam di Tol Kena Tilang Elektronik

2. Daftar lima ruas tol yang akan diberlakukan tilang ETLE

Hati-hati, Tilang ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022 di 5 Ruas Tol Iniilustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Berikut daftarnya:

  1. Tol Jakarta-Cikampek bawah.
  2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ (atas)
  3. Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
  4. Tol Dalam Kota Jakarta.
  5. Tol Kunciran, Cengkareng.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang," jelasnya.

3. Pelanggar akan ditilang maksimal Rp500 ribu

Hati-hati, Tilang ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022 di 5 Ruas Tol IniANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Dia menjelaskan batas kecepatan kendaraan di dalam tol yaitu 100 km/jam. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan itu akan terekam ETLE.

Hal itu sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda Rp500 ribu.

"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang overload itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancamannya dua bulan kurungan denda Rp500 ribu," tegasnya.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya