Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sidang vonis Hendra dan Agus sempat ditunda hakim

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (27/2/2023).

Berdasarkan portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), keduanya dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria sidang vonis hari ini),” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada IDN Times.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang putusan karena amar putusan belum rampung disusun.

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Mengenai mekanisme persidangan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal disatukan atau terpisah, Suhel menyebut akan diputuskan sebelum sidang dimulai.

"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu seperti ini," kata Suhel.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Keduanya diduga menerima perintah untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Menjelang Vonis, Hendra Kurniawan Cs Sampaikan Duplik Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya