Hendra Kurniawan Disidang Etik Obstruction of Justice Senin Pekan Depan

Permohonan sidang etik Hendra sudah dikabulkan PN Jaksel

Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (31/10/2022) pekan depan.

Sidang OOJ terhadap Hendra terungkap dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menyebut pihaknya telah menerima permohonan dari Div Propam Polri agar Hendra bisa menjalani sidang etik pekan depan.

“Ada lagi permintaan untuk sidang etik di hari Senin,” kata Suhel menutup sidang dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis (27/10/2022).

Permohonan itu pun sudah dikabulkan PN Jaksel agar Hendra ikut sidang etik.

“Kita sudah buat penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan. Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk diserahkan ke saudara,” imbuhnya.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan Periksa Saksi di Propam Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya