Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp20 Juta

Hendra didakwa melakukan perintangan penyidikan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, dituntut tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini mantan Karo Paminal Propam Polri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana, yakni merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023). Selain itu, Hendra juga dibebankan denda Rp20 juta.

Dalam perkara ini, Hendra didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Diperiksa sebagai Terdakwa

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya