Hendra Kurniawan Sebut Sprin Penyelidikan Resmi dari Ferdy Sambo

Hendra klaim pengamanan CCTV atas perintah Sambo

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, menyatakan surat perintah (sprin) penyelidikan yang sempat diragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hal itu disampaikan Hendra saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal), AKBP Radite Hernawa, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (1/12/2022).

Hendra menyinggung keterangan Radite yang menyebutkan bahwa waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal dimulai dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Keterangan itu, yang menjadi dasar JPU meragukan sprin yang dikeluarkan Sambo untuk menangani kasus Yosua.

"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (15.00) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional, itu semuanya tanggung jawab semuanya, ketika ada tugas itu, melaksanakan," jelas Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal tersebut, kata dia, bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.

"Tidak melihat waktu dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, (sprin-nya) dari Kadiv Propam langsung," papar mantan Kapala Biro Paminal itu.

"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

"Iya," jawab Hendra.

Lantas penjelasan Hendra pun ditanyakan kembali kepada Radite yang sebelumnya telah memberikan kesaksian.

"Kepada saksi, tetap dalam keterangan Saudara? Tadi kan Anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Radite

"Tetap dengan keterangan Saudara sendiri?" tanya Hakim lagi.

"Iya," ucap Radite.

Sebelumnya, JPU menerangkan titik keraguan dari keaslian sprin yang dikeluarkan Sambo perihal jam kerja yang termuat dalam dokumen tersebut.

Sprin yang diterbitkan kepada Hendra Kurniawan dikeluarkan tepat pada hari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, pukul 17.00, Jumat (8/7/2022).

"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu, yang kami tanyakan ke saksi ini, di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya Jaksa.

"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli. Di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?" lanjut Jaksa.

"Kalau surat-menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 sampai jam 3 (15.00)," jawab Radite.

Kendati demikian, Radite menjelaskan bahwa sprin bisa saja diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divisi Propam Polri.

Dengan demikian, menurut dia, tentang jam operasional Biro Paminal hanya menyangkut teknis pelayanan.

"Situasi (tergantung) pimpinan," terang Radite.

Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Kantongi Sprin Pengamanan CCTV Rumah Sambo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya