Hindari Salah Ketik, DPR Masih Rapikan Naskah UU Ciptaker 

Nantinya hasil itu akan segera dikirim ke Presiden Jokowi

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengaku sedih dengan beredarnya draf RUU Cipta Kerja, yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang. Menurut Firman, draf yang beredar itu belum final menjadi naskah undang-undang, tapi sudah tersebar di media sosial sebelum disahkan oleh DPR.

“Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya jangan sampai ada salah, typo, dan sebagainya, nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi UU, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” kata Firman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/).

Baca Juga: Polisi Klaim Telah Amankan 1.000 Perusuh Demo UU Cipta Kerja

1. Draf yang beredar di masyarakat masih perlu direvisi

Hindari Salah Ketik, DPR Masih Rapikan Naskah UU Ciptaker Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Firman menjelaskan, draf yang beredar di masyarakat itu belum final, sehingga banyak ketentuan-ketentuan yang seharusnya tidak tercantum, tapi masih ada di draf tersebut. Misalnya cuti haid dan cuti kematian. Hal ini dinilai membuat masyarakat salah mengartikan isi UU Cipta Kerja tersebut.

“Itu ada semua, lalu upah minimum ada semua, kemudian outsorching ada pembatasannya, kemudian pesangon itu ada semua,” ujar dia.

2. Sekjen pastikan draf UU Ciptaker yang tersebar tidak mengubah substansi

Hindari Salah Ketik, DPR Masih Rapikan Naskah UU Ciptaker Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf UU Ciptaker saat ini masih dalam tahap finalisasi. Setelah itu akan disampaikan ke Presiden Jokowi dan baru dipublikasikan.

“Ada batas waktu itu 30 hari ya. Format aja, jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat I dan di catatan Bamus seperti yang saya sampaikan,” kata dia saat dihubungi.

3. UU Ciptaker menuai gelombang aksi unjuk rasa

Hindari Salah Ketik, DPR Masih Rapikan Naskah UU Ciptaker Demo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

UU Ciptaker telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menuai protes dari berbagai kalangan, khususnya buruh, karena pembahasannya dianggap dikebut dan merugikan buruh.

Ada pun serikat buruh menilai ada sejumlah poin di dalam UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Akibatnya, gelombang aksi menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut tak terbendung. Aksi demo di beberapa wilayah termasuk Jakarta berujung ricuh dan anarkis.

Baca Juga: 4 Pasal UU Ciptaker yang Berpotensi Sengsarakan Buruh versi IDEAS

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya