ICJR Kirim Amicus Curiae, Minta Hakim Vonis Ringan Bharada E

JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya dituntut 8 tahun Penjara. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

“Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC),” kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Eramus menjelaskan, kasus ini penting untuk memastikan para saksi yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) untuk kasus lain tidak takut dan mendapatkan penghargaan atas keterangan yang diberikan dalam mengungkapkan suatu proses peradilan pidana.

ICJR pun mendukung peran Jaksa sebagai dominus litis yang harusnya menangani kasus ini secara komprehensif.

“Namun kami mengkritik posisi Jaksa yang tidak konsisten dengan tetap memberikan tuntutan yang cukup tinggi dan lebih tinggi dari pelaku lain, padahal Bharada E sudah diperlakukan sebagai JC dan pula posisinya sebagai JC telah disebutkan Jaksa sebagai alasan peringan dalam tuntutan,” kata dia.

Dalam kasus ini, Bharada E dinilai ICJR telah memenuhi kualifikasi sebagai JC yang dimaksud dalam UU 31/2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi JC.

“Bharada E memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus, perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), yang kemudian dapat terungkap peran pelaku di atasnya yakni FS dan peran pelaku lainnya RR dan KM,” kata dia.

Keterangannya juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kedudukan Bharada E sebagai JC kemudian juga dinyatakan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 oleh penuntut umum dan Surat Rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada majelis hakim maupun penuntut umum.

Namun demikian, meskipun sudah menadapatkan perlakuan sebagai JC selama proses peradilan, serta telah disebut sebagai alasan peringan dalam tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum tetap memberikan tuntutan yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku lainnya, yaitu 12 tahun penjara.

“Melalui amicus curiae ini, kami merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta bahwa penuntut umum telah mengakui terdakwa merupakan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC) sebagai alasan meringankan dalam surat tuntutan,” kata Eramus.

Baca Juga: Bharada E: Saya Serahkan Masa Depan Saya pada Putusan Hakim

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya