Idul Adha, Polda Metro Bantu Salurkan Bansos dan Daging Kurban 

Polda Metro kerahkan 2.048 personel amankan Idul Adha

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya siap mengerahkan 2.048 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat agar terhindar dari penularan COVID-19.

Tak hanya mengamankan, ribuan personel ini juga membagikan bantuan sosial atau bansos kepada warga DKI Jakarta.

“(Sebanyak) 2.048 personel yang diturunkan kita laksanakan kegiatan patroli, juga kegiatan dalam rangka memberi pelayanan dan juga memberikan bantuan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Besok Idul Adha, Menag Ajak Takbir Virtual Malam Ini

1. UMKM dan PKL jadi sasaran bansos yang dibagikan Polda Metro Jaya

Idul Adha, Polda Metro Bantu Salurkan Bansos dan Daging Kurban Ilustrasi bansos DKI Jakarta (Instagram/@Aniesbaswedan)

Yusri menjelaskan, nantinya personel gabungan TNI-Polri ini akan membawa bansos berupa bahan makanan pokok atau sembako seperti beras. Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik itu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau pedagang kaki lima (PKL) yang ditemui di jalanan. 

“Kita sambil memberi imbauan kepada mereka untuk tidak melakukan kerumunan atau taat terhadap protokol kesehatan, akan membagikan ini, akan kita laksanakan sampai dengan kegiatan besok,” ujar dia.

2. Polisi juga siap membantu mendistribusikan daging kurban

Idul Adha, Polda Metro Bantu Salurkan Bansos dan Daging Kurban Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Polda Metro Juga juga siap bekerja sama dengan panitia kurban di tingkat RT/RW untuk mendistribusikan daging kurban. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Agama terkait aturan penyembelihan hewan kurban.

“Ini upaya untuk menghindari terjadinya kerumunan upaya untuk memutus mata rantai pada pandemik COVID-19 dengan cara menghindari kerumunan, makanya kami siap tadi petugas juga akan siap membantu masyarakat untuk membagikan mendistribusi daging-daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yusri.

Idul Adha, Polda Metro Bantu Salurkan Bansos dan Daging Kurban Panduan dan Tata Cara Salat Id di Rumah Saat PPKM Darurat. (IDN Times/Aditya Pratama)

3. Berikut aturan Kemenag tentang pelaksanaan Idul Adha dan kurban

Idul Adha, Polda Metro Bantu Salurkan Bansos dan Daging Kurban Ilustrasi salat Idul Adha. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sekadar informasi, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran (SE) pelaksanaan penyelenggaraan Idul Adha 1442 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut aturan lengkap SE Menag Nomor 17 Tahun 2021:

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Baca Juga: Takbir Akbar Digelar Virtual, Warga Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya