Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, PKB Mengaku Prihatin

PKB akan mengklarifikasi ism itu ke Imam Nahrawi

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid mengaku kaget ketika mendengar salah satu kadernya yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proposal bantuan dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Imam diduga kuat menerima duit senilai Rp26,5 miliar dari pihak KONI. Duit itu sebagai commitment fee untuk Imam lantaran telah membantu menggolkan proposal dana hibah untuk KONI. 

“Ya kita kaget, kita prihatin. Tetapi kita menghormati keputusan lembaga (KPK) itu, dan tetap kita ingin asas praduga tak bersalah dikedepankan agar kemudian hukum ditekan secara adil,” kata Hasan di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta pada Rabu (18/9).

Lalu, apa langkah PKB selanjutnya terhadap Imam?

1. PKB segera melakukan kajian sebelum mengambil langkah

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, PKB Mengaku Prihatin(Logo PKB) www.dpcpkbsemarang.id

Hasan mengatakan, pihaknya segera menentukan langkah-langkah ke depan terhadap kadernya itu. Walau sudah ditetapkan jadi tersangka, namun, ia meminta agar mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. PKB, kata Hasan, segera mengkaji untuk menentukan langkah selanjutnya. 

“Ya pasti kami akan melakukan rapat dan pendalaman. Melakukan kajian yang mendalam, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua. Mohon doanya,” kata Hasan pada hari ini. 

Ia pun tak menutup kemungkinan akan membantu Imam untuk melakukan advokasi dalam kasus hukumnya. 

"Kami juga akan melakukan tabayun dan klarifikasi ke yang bersangkutan," tutur dia. 

Baca Juga: Nasib Imam Nahrawi, dari Bantu Sukseskan Asian Games ke 'Pasien' KPK

2. Bagaimana nasib Imam Nahrawi di PKB?

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, PKB Mengaku PrihatinIDN Times/Rangga Erfizal

Nasibnya di Kabinet Jokowi-JK tentu jadi taruhan. Beberapa waktu lalu, ia pernah dipanggil oleh Jokowi ke Istana. Panggilan dilakukan sehari setelah Imam bersaksi di sidang Tipikor kasus suap dana hibah KONI.

Usai pertemuan dengan Jokowi, Imam tak banyak bicara. Ia hanya menyatakan silaturahmi biasa saja dengan Presiden. Nama Imam Nahrawi juga tersingkir dari jabatan struktur PKB hasil muktamar periode 2019-2024.

Ketum PKB terpilih, Muhaimin Iskandar (cak Imin) tak lagi menempatkan mantan sekjen partai itu di struktur. Bahkan, hubungan tak akurnya Imam dengan Cak Imin santer terdengar jelang muktamar PKB. Imam Nahrawi, bersama Lukman Edy dan Abdul Kadir Karding serta Helmi Faishal Zaini dianggap pemberontak oleh Cak Imin.

3. KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya sebagai tersangka

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, PKB Mengaku Prihatin(Menpora Imam Nahrawi ketika hadir sebagai saksi di persidangan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9).

4. Penyidik KPK menduga Imam Nahrawi telah menerima duit Rp26,5 miliar

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, PKB Mengaku Prihatin(Ilustrasi pemberian suap) IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui Miftahul pada periode 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar. 

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Apabila mengacu ke pasal itu maka ia terancam bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari Kabinet

Topik:

Berita Terkini Lainnya