Imbas COVID-19, Pendaftaran Menikah di Kemenag Bisa via Online, Lho!

Dibaca panduannya ya guys, jangan sampai salah!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin lewat keterangan tertulisnya, Selasa (31/03).

1. Calon pengantin bisa mendaftar via online

Imbas COVID-19, Pendaftaran Menikah di Kemenag Bisa via Online, Lho!Dua pasang pengantin dibuatkan resepsi sederhana di Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/3). Dok.IDN Times/Istimewa

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara daring melalui simkah.kemenag.go.id.

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Baca Juga: Kemenag Solo Minta Percepat Salat Jumat, Antisipasi Penyebaran Corona

2. Kemenag imbau calon pengantin memperhatikan waktu acara pernikahan

Imbas COVID-19, Pendaftaran Menikah di Kemenag Bisa via Online, Lho!Aktivitas pelayanan Kemenag PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

3. Berikut ini tahapan yang dilakukan saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring

Imbas COVID-19, Pendaftaran Menikah di Kemenag Bisa via Online, Lho!Form pendaftaran calon pengantin secara daring

1. Mengakses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen
6. Masukkan nomor HP
7. Upload foto
8. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Jemaah Umrah Dimoratorium, Kemenag Ingin PPIU Atur Ulang Jadwal

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya