Imigrasi Deportasi Buronan Bansos COVID-19 Jepang

Mitsuhiro diterbangkan ke Jepang Rabu pagi

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48), warga negara Jepang yang menjadi tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang pada Rabu (22/6/2022) dini hari.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora mengatakan, MT dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Douglas lewat keterangan tertulisnya.

1. Mitsuhiro masuk Indonesia sejak 2020

Imigrasi Deportasi Buronan Bansos COVID-19 JepangAktivitas selama Mudik Lebaran 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Douglas menambahkan, dengan dipulangkannya MT ke negaranya, maka dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan. Dia pun secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " ujarnya.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita, Jepang, pukul 06.35 WIB.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Warga Jepang, Buronan Korupsi Bansos COVID-19

Baca Juga: Pria Jepang Ini Tak Sengaja Habiskan Dana COVID se-Kota untuk Judi

2. Mitsuhiro terendus di Lampung

Imigrasi Deportasi Buronan Bansos COVID-19 JepangIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial Mitsuhiro, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan COVID-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhiro yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. Mitsuhiro kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai 7 Juni 2022.

3. Mitsuhiro berhasil ditangkap

Imigrasi Deportasi Buronan Bansos COVID-19 JepangIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan Mitsuhiro berkat koordinasi dengan babinsa, babinkamtibmas, kepolisian serta perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan pun kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Mitsuhiro lantas dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, Mitsuhiro tiba pada Rabu (8/6/2022) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pukul 05.00 WIB.

Setelah diperiksa, MT pun ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

Baca Juga: Chile Deportasi WNA yang Terlibat Aksi Kriminal

Baca Juga: Protes Deportasi Migran Haiti, Utusan Khusus AS Resign

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya